JOURNALPANGAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan edar produk mereka.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound, yang diadakan pada hari Rabu. “Menggunakan jasa calo hanya akan menambah biaya dan memperpanjang proses perizinan,” tegas Kashuri.
Menurut Kashuri, banyak pelaku UMKM yang memilih jasa calo karena merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Padahal, BPOM menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pelaku usaha mengatasi hambatan tersebut.
Kashuri memberikan contoh di Banyuwangi, di mana pelaku UMKM dapat berkonsultasi dengan petugas BPOM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. “Kami mengundang para pelaku usaha untuk langsung datang ke MPP. Petugas kami siap memberikan bantuan,” ujarnya.
BPOM terus melakukan inovasi untuk mempermudah proses perizinan, termasuk penyederhanaan tahapan pengurusan tanpa mengurangi aspek keamanan dan kualitas. “Kami berupaya melakukan revitalisasi dan penyederhanaan proses perizinan,” tambah Kashuri.
Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di Banyuwangi. Di antaranya adalah nomor izin edar (NIE) untuk produk obat bahan alam dan kosmetik yang diberikan kepada UMKM Obat Bahan Alam Rumah Toga Filasthin dan UMKM Kosmetik CV Cipta Anugerah Bakti Mandiri.
BPOM dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkolaborasi dalam mengawasi obat dan makanan, demi memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas tinggi. ***